20 April 2014 18:38:10
Ditulis oleh Admin

Pengantar Akta Kematian

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian:

1. Mengisi Formulir F-2.01;

2. Fotocopy Surat Kematian dari Rumah Sakit / Dokter / Puskesmas / Desa / Kelurahan / Instansi yang Berwenang;

3. Fotocopy KK, KTP-el yang meninggal dunia.



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus