16 Maret 2022 10:08:07
Ditulis oleh Admin

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Trutup Tahun Anggaran 2022

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Sebagai sebuah dokumen publik, APBDes seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Penyusunan APBDes disusun berdasarkan RKPDes, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dalam menyusun APBDes ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi:

  1. APBDes disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDes.
  2. APBDes disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
  3. Rancangan APBDes harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  4. APBDes dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
  5. Sebelum ditetapkan, Rancangan APBDes harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Camat/Bupati.

Selain itu, secara teknis penyusunan APBDes juga harus memperhatikan struktur APBDes, yaitu Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. (adm/mhi)



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus